Senin, 29 September 2025

PROFIL MI MIFTAHUL HUDA JATIREJO NGANJUK

 

PROFIL MADRASAH

MI MIFTAHUL HUDA

Templek – Jatirejo – Nganjuk

Identitas Madrasah

 

1.       Nama Madrasah                  : MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL HUDA JATIREJO

2.       Nomor Statistik / NSM        : 111235180135

3.       Propinsi                               : Jawa Timur

4.       Kabupaten                           : Nganjuk

5.       Kecamatan                          : Nganjuk

6.       Kelurahan                           : Jatirejo

7.       Jalan/nomor                        : Jalan Manyjen Sutoyo. No. 178

8.       Telepon                                +6289524860977

9.       Status Madrasah                 : Swasta

10.    Tahun berdiri                     : 13 Juni 2022

11.   Kegiatan Belajar Mengajar : Pagi

12.   Bangunan Madrasah           : milik Sendiri

13.   Jarak ke Kabupaten            : 5 Km

14.   Daerah                                 : Perkotaan

15.   Status Akreditasi                 : B

16.   Tahun Akreditasi Terakhir : 2025

17.   Luas tanah                           : 1.648 m2

18.   Luas bangunan                    : 948 m2

19.   Nama Kepala Madrasah      : Ibu Esti Himatusy Sukriyah, S.Pd.

 

VISI

 

"Mewujudkan generasi islam yang bekarakter Qur’ani, berakhlaqul karimah, berprestasi dan berwawasan lingkungan"

MISI

 

1.    Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas dan bimbingan Al-Qur’an secara efektif.

2.    Menumbuhkan kembangkan sikap, perilaku serta amaliyah sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an.

3.    Mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai akhlakul karimah yang sesuai dengan ajaran islam.

4.    Melaksanakan proses pembelajaran yang Inovatif, kreatif dan efektif untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik

5.    Mengembangkan dan memelihara lingkungan yang sehat, kondusif dan harmonis.

 

 

FOTO GEDUNG :




FOTO KEGIATAN :









Jumat, 21 Oktober 2022

PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL MI MIFTAHUL HUDA JATIREJO NGANJUK 2022

 Nganjuk, 22 Oktober 2022


Santri MI MIFTAHUL HUDA Jatirejo Nganjuk bersama memperingati HARI SANTRI NASIONAL Sabtu, 22 Oktober 2022



Hari santri tidak bisa lepas dari Fatwa Jihad Hadhratus Syekh KH M Hasyim Asy’ari. Fatwa jihad yang dimaksud bukan Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945, akan tetapi fatwa jihad sebulan sebelumnya yaitu pada tanggal 24 (atau dalam sebagian versi 14 atau 17) September 1945.

Hukum memerangi penjajah adalah wajib, bila mati maka syahid dan pemecah belah persatuan bangsa wajib dibunuh. Inilah tiga substansi Fatwa Jihad yang dikeluarkan oleh Syekh KH M Hasyim Asy’ari di Tebuireng Jombang, yang nyata-nyata mewariskan spirit bela NKRI dan lawan pemecah belah negeri.  Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama  Demikian pula Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama juga mewariskan spirit bela NKRI dan lawan pemecah belah negeri. Hal ini tampak dalam Resoloesi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah yang dirumuskan dalam Rapat Besar Wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya, yang memutuskan dua hal penting, yaitu: 1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya. 2. Supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam. Mungkin ada yang berasumsi, secara harfiah Resolusi Jihad NU hanya menampakkan spirit bela NKRI, dan tidak secara terang-terangan menampakkan semangat melawan pemecah belah negeri.

 Namun asumsi ini terbantahkan dengan pidato berbahasa Arab Hadhratus Syekh KH M Hasyim Asy’ari selepas ditetapkannya Resolusi Jihad, sebagaimana catatan KH Saifuddin Zuhri, yang terjemahnya adalah: “Apakah ada dari kita orang yang suka ketinggalan, tidak turut berjuang pada waktu-waktu ini, dan kemudian ia mengalami keadaan sebagaimana yang disebutkan Allah ketika memberi sifat kepada kaum munafik yang tidak suka ikut berjuang bersama Rasulullah ... Demikianlah, maka sesungguhnya pendirian uat adalah bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaulatannya dengan segala kekuatan dan kesanggupan yang ada pada mereka, tidak akan surut seujung rambutpun. 

Barang siapa memihak kepada kaum penjajah dan condong kepada mereka, maka berarti memecah kebulatan umat dan mengacau barisannya ... Maka barang siapa yang memecah pendirian umat yang sudah bulat, pancunglah leher mereka dengan pedang siapapun orangnya.” (Lihat KH Saifuddin Zuhri, Berangkat Dari Pesantren, [Jakarta, Gunung Agung: 1987], halaman 339-343). 

Dari pidato ini tampak nyata bahwa Resolusi Jihad juga jelas-jelas membawa semangat melawan pemecah belah negeri. Sebagai seorang ahli fikih dan ahli hadits, tentu Hadhratus Syekh KH M Hasyim Asy’ari punya dasar-dasar yang kuat dalam merumuskan fatwa dan resolusi jihad tempo dulu. 

Bukankah, Rasulullah SAW juga pernah memberi legalitas membunuh para pembangkang negara dalam sabdanya?

  لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. رواه مسلم. 

Artinya, “Tidak halal jiwa seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alla dan Aku adalah utusan-Nya, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang mempunyai pasangan sah namun berzina, jiwa dibunuh karena membunuh jiwa lain, dan orang yang meninggalkan agama yang memisahkan diri dari jamaah,” (HR Muslim). 

Di mana kemudian kalimat “orang yang meninggalkan agama yang memisahkan diri dari jamaah” oleh Imam An-Nawawi dipahami mencakup setiap orang yang keluar dari jamaah (ketaatan terhadap negara) dengan melakukan bid’ah, pemberontakan atau penyimpangan-penyimpangan lainnya, (Lihat Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Bairut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi: 1392 H], cetakan kedua, juz XI, halaman 165) 

Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa, spirit utama Hari Santri adalah jaga nkri, lawan pemecah belah negeri.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hari-santri-tinjauan-fiqih-atas-fatwa-resolusi-jihad-wjU8E

Selasa, 30 Agustus 2022

Profil Madrasah MI MIFDA Jatirejo Nganjuk

            MI Miftahul Huda merupakan Lembaga di bawah naungan Kementerian  Agama yang beralamatkan di Jl. Dermojoyo N0. 22 Payaman Nganjuk.

Adapun lokasi MI Miftahul Huda terletak pada geografis yang sangat cocok untuk proses belajar mengajar yang terletak di tengah pemukiman penduduk. MI ini dibangun dengan pertimbangan tata letak bangunan yang memberikan kenyamanan untuk belajar.    

Visi

  " Mewujudkan generasi islam yang bekarakter Qur’ani, berakhlaqul karimah, berprestasi dan berwawasan lingkungan"

Misi

1.    Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas dan bimbingan Al-Qur’an secara efektif.

2.    Menumbuh kembangkan sikap, perilaku serta amaliyah sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an.

3.    Mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai akhlakul karimah yang sesuai dengan ajaran islam.

4.    Melaksanakan proses pembelajaran yang Inovatif, kreatif dan efektif untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik

5.    Mengembangkan dan memelihara lingkungan yang sehat, kondusif dan harmonis.

6.    Membangun dan mengembangkan komitmen cinta kehidupan alam dan lingkungan hidup. 

MI MIFTAHUL HUDA JATIREJO NGANJUK


Untuk mencapai Visi dan Misi Madrasah yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan pendidikan MI MIFTAHUL HUDA  dapat dirumuskan sebagai berikut:

1.                                                                                                                                                    Tujuan Madrasah (Umum)

Dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, tujuan umum yang diharapkan tercapai oleh madrasah adalah:

1.         Mampu secara aktif melaksanakan ibadah yaumiyah dengan benar dan tertib.

2.         Meningkatkan prestasi siswa di bidang akademik dan nonakademik.

3.         Berakhlak mulia (Akhlakul Karimah).

4.         Mampu menumbuhkan budaya baca dan menulis bagi warga madrasah

5.         Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah mampu mengelola pengetahuan.

6.         Dapat bersaing dan tidak kalah dengan para siswa dari Madrasah yang lain dalam bidang ilmu pengetahuan

7.         Berkepribadian, berpola hidup sehat, serta peduli pada lingkungan.

2.                                                                                                                                                    Tujuan Madrasah (Khusus)

Dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, tujuan yang diharapkan adalah:

1.         Mengupayakan pemenuhan sarana yang vital dalam mendukung terciptanya sistem pendidikan yang berorientasi madrasah literasi ;

2.      Menerapkan kurikulum sesuai dengan tuntutan masyarakat ,lingkungan, dan budaya baca ;

3.      Melakasanakan sistem pendidikan yang berbasis kompetensi  ;

4.      Menjadikan kegiatan extrakurikuler sebagai sarana menjadikan anak didik agar lebih terlatih dan terbiasa dalam menghadapi sebuah permasalahan baik teknis ataupun organisasi

Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki.


  Kegiatan MI MIFTAHUL HUDA